Rapat paripurna DPRD pembicaraan tk. I dalam rangka penyampaian pendapat bupati dengan agenda pembahasan ranperda inisiatif DPRD tentang Badan permusyawaratan Desa di ruang rapat paripurna DPRD, kamis, 08 Maret 2018
Pada rapat ini dihadiri oleh 19 orang anggota dewan.
Wakil ketua badan pembentukan Perda arisman SH saat penjelasan terkait ranperda inisiatif DPRD tentang Badan permusyawaratan Desa mengatakan Badan permusyawaratan desa atau BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan. 
“BPD memiliki fungsi yaitu menetapkan Peraturan desa bersama Kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta mengawasi kinerja kepala desa, fungsi BPD berdasrkan pengamatan awal tidak brjalan dgn baik krn kurangnya komunikasi antara masyarakat sehingga masyarakat tdak mengetahui wadah tempat menyalurkan aspirasi mereka” Jelas Arisman
“Karena BPD mungkin tidak mengerti bagaimana fungsi, peran dan tugas mereka maka berdasarkan hal tersebut bamperda mengusulkan ranperda inisiatif DPRD tentang Badan permusyawaratan Desa” Ungkapnya
“ diharapkan Ranperda tersebut dapat meningkatkan peran BPD untuk menjalankan fungsi dan tugasnya menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, mengontrol anggaran desa serta pelaksanaan keputusan kepla desa” Lanjut Arisman
Pembacaan Pendapat bupati di wakili oleh wakil Bupati, Supriansa SH,MH menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting dalam memperkuat kebersamaan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kepala Desa berperan penting dalam kedudukannya sebagai garda terdepan pada pelayanan pemerintah di Desa sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa, Harmonisasi ini tentunya menjadi tujuan pembinaan dan pengembangan kelembagaan BPD yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng melalui perwujudan Visi dan Misi “PEMERINTAHAN YANG MELAYANI DAN LEBIH BAIK”, berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan produk hukum daerah, maka dapat kami sampaikan bahwa Naskah Akademik dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai usulan Hak Inisiatif DPRD Kab.Soppeng telah memenuhi syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya” Jelas Supriansa
Supriansa menyampaikan beberapa saran pertimbangan untuk pendalaman substansi, pengkajian bahasa dan aspek hukum serta penyesuaian dengan kondisi dan kearifan lokal sebagai berikut:
1. BPD sebagai Mitra Pemerintah Desa perlu diperjelas dan dipertegas fungsi, tugas, wewenang serta pola kemitraan dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa sehingga kedepan tidak ada lagi tumpang tindih dan diskomunikasi antar lembaga di Desa
2. Untuk menjamin kepastian dan kemanfaatan hukum Ranperda maka unsur keterwakilan wilayah kelembagaan dan keanggotaan BPD perlu diperjelas sebagai landasan oprasional BPD.
3.Untuk eksistensi, harmonisasi dan keberlanjutan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi BPD maka sebaiknya Ranperda ini juga mengatur aspek Pendanaan BPD serta Laporan Kinerja BPD.
turut hadir Sekretaris Daerah Soppeng, Sekretaris DPRD dan jajaran, Pejabat Eselon II dan III, Lurah dan Kepala Desa serta direktur BUMD lingkup Pemkab soppeng