082 296 344 344 desatellulimpoe3@gmail.com Padali , Desa TellulimpoE Kecamatan Marioriawa , Kabupaten Soppeng

Visi dan Misi

VISI DAN MISI DESA TELLULIMPOE

  • Visi

      ” TERWUJUTNYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN KEMASYARAKATAN YANG LEBIH MAJU , BERTANGGUNGJAWAB DAN BERMARTABAT ”

  • Misi

Misi Desa TellulimpoE  merupakan turunan dari Visi Desa TellulimpoE. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain, Misi Desa TellulimpoE merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi Desa TellulimpoE .

Dalam meraih Visi Desa TellulimpoE seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal. Maka disusunlah Misi Desa TellulimpoE :

  • Peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Misi ini diarahkan untuk peningkatan pelayanan masyarakat , dengan didukung oleh pemerintahan Desa yang professional , jujur , adil dan bertanggungjawab , peningkatan pelaksanaan menajemen perkantoran pemerintahan desa didukung dengan peningkatan SDM aparat yang memadai dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa melalui peran serta lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa antara lain RT/RW, LPMD , Kelompok Pemuda Karang Taruna , PKK , Kelompok tani/ Gapoktan dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di Desa
  • Penyelenggaraan Pembangunan Desa yang berkualitas dan tepat Sasaran. Misi ini mengupayakan system perencanaan dari bawah ( botton Up ) sesuai slogan yang biasa kita dengar bahwa “ Pembangunan dari Masyarakat Oleh Masyarakat dan untuk Masyarakat “ Hal ini dapat dilakukan dengan harapan dapat menumbuh kembangkan prakarsa dan kreatifitas serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa seperti dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa   ( ADD ) dan DAD  yang merupakan Inplementasi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Penyelenggaraan pemerintahan yang Transparan ,Dalam menjalan dinamika pemerintahan dilakukan secara terbuka dalam arti siapapun masyarakat dapat mengetahui seluruh proses kegiatan dalam pemerintahan , karena pada dasarnya pemerintahan identik dengan pelayanan yaitu melayani masyarakat , bukan masyarakat yang melayani pemerintah , hal tersebut bisa diwujudkan dengan menerima setiap aspirasi  masyarakat serta meningkatkan  peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan menginformasikan seluruh proses kegiatan pemerintahan kepada masyarakat secara “ Jujur , Adil , Profesional dan bertanggung Jawab “ yang diridhoi oleh Alah SWT
  • Peningkatan Penyelenggaraan Pembinan Kemasyarakatan. Pembinaan kemasyarakatan yang dilakukan oleh pemerintahan desa pada dasarnya  lebih mengutamakan kepada segi pelayanan , pemberdayaan , peningkatan serta pengembangan aspek aspek sosial budaya masyarakat setempat. Pengembangan aspek sosial budaya mayarakat dititik beratkan pada 5 aspek sosial yaituh :Pengembangan bidang Pemerintahan.
  • Pengembangan bidang Pertanian
  • Pengembangan bidang Kesehatan
  • Pengembanagn bidang Pendidikan dan Keterampilan
  • Pengembangan bidang Keagamaan