Dear Pemilih . . ππ€
Tahapan Pemetaan TPS telah dilalui, pencocokan dan penelitian oleh PPDP telah selesai. Penyusunan DPHP & Penetapan DPS oleh PPS, PPK, dan KPU Soppeng juga telah rampung . .
Alhamdulillaahh . . π
Sekarang kita sudah di tahapan Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS . .
RekanΒ² PPS akan mengumumkan DPS untuk mendapat tanggapan masyarakat (A.1.A) selama 10 hari (19 s.d 28 Sept 2020) . .
Dear Pemilih . . ππ€
Cukup dengan mengisi Form Model A.1.A yg dapat diperoleh dari PPS, anda atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS untuk segera dilakukan perbaikan data. Selain itu, dengan A.1.A juga dapat diberi masukan ttg pemilih yang pada tahapan ini sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar, atau sekiranya ada pemilih yg tidak lagi memenuhi syarat untuk didaftarkan. Secara ringkas, step by stepnya sbb :
- Usulan perbaikan disampaikan ke PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih
- PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan sebagaimana dimaksud
- Jika usulan perbaikan dapat diterima, usulan perbaikan dapat diterima, PPS segera memperbaiki DPS berdasarkan KTP-EL atau Surat Keterangan (SUKET) serta memberikan tanda bukti telah diterima usulan perbaikan identitas dan/atau telah terdaftar sebagai Pemilih . . π²π¨πͺπ
Demikian info singkatnya, untuk info lebih lengkap dapat langsung kontak ke PPS atau PPK diwilayah masingΒ²
Untuk memudahkan penyampaian informasi maka PPS Desa TellulimpoE Memasang Baleho himbauan lengkap dengan nomor HP anggota PPS di beberapa tempat strategis di Desa TellulimpoE demi Lancarnya Kegiatan Pilkada Kabupaten Soppeng Tahun 2020.